TOMOHON, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021-2015 untuk dibahas.
Hal tersebut nampak dalam Rapat Paripurna, yang digelar oleh DPRD Tomohon, Senin (24/5/2021) di ruang sidang, Kantor DPRD Tomohon.
Paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Jerry Sundah SE didampingi, Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene dan Erens Kereh AMKL.
Pada paripurna tersebut, semua fraksi di DPRD Kota Tomohon, menyetujui ranperda RPPLH ini untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tomohon tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE, para anggota DPRD Tomohon, Sekretaris Dearah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan AP M.Si, bersama para jajaran Pemkot Tomohon.