Connect with us

Tomohon

Polisi Gagalkan Aksi Pengedar Obat Terlarang Jenis Vetasen Sebanyak 1000 Butir di Kakaskasen 2

Published

on

Pelaku saat diamankan di Polres Tomohon

TOMOHON, – Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba) Polres Tomohon berhasil gagalkan aksi pengedar obat terlarang jenis Vetasen sebanyak 1000 butir.

Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba, IPTU Juddy Alie S.Sos membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan Pria berinisial MRH lantaran nekat menjual 1000 butir sedian farmasi jenis Vetasen.

“Ya, pelaku diamankan di kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk. 9  Kec. Tomohon Utara pada Sabtu (31/5/2025). Kini sudah dibawa ke Mapolres Tomohon,” jelas Kasat Juddy.

Penangkapan ini, kata Kasat, merupakan laporan dari masyarakat. “Tentu berdasarkan laporan masyarakat. Kami langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti,” katanya.

Barang bukti yang dimaksud, lanjut dia (Juddy-red), yakni 1000 butir sedian farmasi jenis Vetasen serta Satu unit handphone android merek Redmi warna biru.

“Atas kejadian ini, pelaku dikenalkan UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam PSL 435 UU 17/2023,” tegas anak buah Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis itu.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPU Tomohon

P

Pos-pos Terbaru

Pos-pos Terbaru