TOMOHON, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Anita Mamesah mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Perda) pengelolaan sampah.
Dimomen itu, Mamesah merangkul sekiranya 100 peserta, yang terwakilkan dari masyarakat Kecamatan Tomohon Tengah dan Tomohon Timur, pada Jumat (16/5/2025).
Dalam sosialisasi ini, Mamesah menegaskan pentingnya disiplin masyarakat dalam membuang dan mengelola sampah demi menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Saya mengajak seluruh warga Kota Tomohon untuk tidak membuang sampah sembarangan. Membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya dan memilah antara sampah organik dan anorganik akan sangat membantu pengelolaan yang lebih efisien,” ujar Mamesah.
Ranperda ini, lanjut dia, disusun untuk memberikan landasan hukum dan arahan teknis dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sekaligus mendorong kesadaran publik terhadap dampak pencemaran lingkungan.
“Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan nyaman. Melalui Perda ini, kami berharap ada perubahan perilaku kolektif dalam mengurangi dan mengelola sampah sejak dari sumbernya,” tegasnya.
Diketahui, Ranperda Pengelolaan Sampah Daerah Kota Tomohon ini dirancang sebagai bagian dari upaya sistematis Pemerintah Kota dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks di tengah pertumbuhan kota yang pesat.