TOMOHON, – Baru-baru ini, Tomohon digemparkan dengan kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di Kelurahan Kakaskasen Satu, Tomohon Utara, Selasa (1/4/2025).
Merujuk hal itu, Conny yang adalah wakil Pimpinan Cabang Bank membuat laporan bahwa ATM yang berada di kelurahan kakaskasen Satu telah di bobol.
Tak tinggal diam, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis perintahkan Tim Resmob Polres Tomohon dibawa asuhan Kasat Reserse IPTU Strefi Sumolang SH untuk segera lakukan pengembangan kasus ini.
Proses pengembangan menghasilkan identitas pelaku, akhirnya gerak cepat (Gercep) Tim Resmob dibawa pimpinan Kanit Bima Pusung berhasil mengamankan kedua pelaku, pada Minggu (6/4).
Adalah AG (35) Warga kelurahan Manembo-nembo Tengah, dan SL (25) warga Kelurahan Aertembaga.
Dari kronologi penangkapan, Tim Buser Polres Tomohon langsung menuju TKP dan melakukan pengembangan, serta interogasi singkat kepada saksi-saksi yang sempat melihat kejadian tersebut.
Tim mengantongi ciri-ciri kedua Pelaku dan langsung menuju kota bitung untuk menangkap kedua pelaku.
Diperjalanan, tim mendapatkan info, bahwa kedua pelaku akan melakukan perjalanan dari Bitung ke Manado.
Pengejaran pun dilakukan terhadap kedua pelaku yang juga adalah residivis kasus pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polda Sulut.
Dari kesigapan Tim Buser, kedua pelaku berhasil ditangkap di dalam Alfamart Maumbi Kecamatan Kalawat tanpa perlawanan.
Namun saat Tim melakukan pengembangan barang bukti, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Saat itu juga Tim langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku.
Tim minggiring para terduga pelaku beserta barang bukti dua tabung Oksigen, satu tabung gas LPG, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk membobol/merusak mesin ATM ke Mako Polres Tomohon untuk diproses lebih lanjut.
Dari keterangan pelapor, para pelaku hanya berhasil mengambil uang (reject) kurang lebih Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) namun akibat dari kejadian ini mesin ATM Bank BNI tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi.
Dijelaskannya, harga dari mesin tersebut sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) jadi total kerugian secara keseluruhan sebesar Rp. 251.000.000 (dua ratus lima Puluh Satu Juta Rupiah).