Connect with us

Tomohon

Toar Polakitan Rangkul Warga Kinilow Raya, “Permatang” Rancangan Perda KIP

Published

on

Anggota DPRD Tomohon, Toar Polakitan

TOMOHON, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah terkait keterbukaan informasi publik, di Cafe Sahabat, Jumat (7/3/2025).

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Tomohon Toar Polakitan merangkul masyarakat di Kelurahan Kinilow, Tomohon Utara, dan memaparkan soal rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Toar menjelaskan, perda ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah sebagai bentuk informasi pada masyarakat.

“Ranperda KIP ini tentu menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik dan benar,” kata Toar, kepada wartawan media ini.

Ia juga menerangkan, tujuan dibentuknya peraturan daerah ini untuk menjamin terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jadi Perda ini juga menyediakan dasar bagi masyarakat untuk mengetahui penyelenggara pemerintah daerah dan rencana pengambilan kebijakan publik,” jelas Toar.

Tujuan lain dalam perda ini, lanjut dia (Toar-red) untuk meningkatnya pengolahan dan pelayanan informasi pada badan publik yang ada.

“Ini juga untuk menumbuhkan peran aktif dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” tutup Politisi Partai Golkar itu.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPU Tomohon

P

Pos-pos Terbaru

Pos-pos Terbaru