Connect with us

Tomohon

Gugatan Ditolak, Caroll-Sendy ‘Tancap Gas’ ke Pelantikan 20 Februari 2025

Published

on

Caroll Senduk dan Sendy Rumajar

JAKARTA, – Gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Wenny Lumentut dan Michael Mait terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon 2024 ditolak.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (4/2/2025).

Berbuntut jelas, saat Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Ketua MK Suhartoyo, membacakan putusannya di sidang putusan sengketa Pilkada 2024 di gedung Mahkamah konstitusi.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.

Setelah melalui serangkaian persidangan, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Itu berarti, pasangan Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar tetap dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Kota Tomohon tahun 2024.

Atas putusan itu, pasangan calon terpilih Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) dipastikan bakal dilantik pada 20 Februari 2025, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tomohon periode 2025-2030.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPU Tomohon

P

Pos-pos Terbaru

Pos-pos Terbaru