Connect with us

Tomohon

Langkah Tegas KPU Tomohon ‘Copot’ Oknum KPPS yang Viral

Published

on

Ketua, Para Komisioner, Sekretaris KPU Tomohon

TOMOHON, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon beri respon tegas soal viralnya oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Disinyalir, oknum KPPS ini telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, lantaran asik lakukan tarian dengan pose jari yang jadi simbol salah satu pasangan calon (Paslon).

Dari informasi yang diterima, para anggota KPPS yang terlibat dalam viralnya video berdurasi 36 detik itu, diberhentikan sementara oleh pihak KPU Tomohon.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Komisioner KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu, S.Sos.

Berita terkait: Oknum KPPS Coreng Kredibilitas Penyelenggara Pilkada, Bawaslu Tomohon: Sangat Disesalkan!

“Melalui Rapat Pleno pada hari dan tanggal yang sama, telah ditetapkan adanya unsur pelanggaran Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji dan atau Pakta Integritas,” kata Roger.

“KPU Tomohon mengambil keputusan melakukan pemberhentian sementara kepada Anggota KPPS tersebut,” sambung Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan itu.

Lebih lanjut, kata Riger, KPU membentuk Tim Pemeriksa untuk menggelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Atas kejadian itu, KPU Tomohon mengimbau kepada jajaran untuk selalu menjunjung tinggi netralitas penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Tomohon 2024.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *