Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Resmi Berproses, Direksi PD Pasar Tomohon Dilaporkan ke Polres, Cherly: Saya Tak Main-main!

Published

on

Cherly Mantiri saat mengunjungi Polres Tomohon

TOMOHON, – Proses hukum kasus pencemaran Nama baik yang menimpah Keluarga Anggota DPRD Tomohon Cherly Mantiri SH, kini sementara berjalan.

Sesuai Laporan Polisi : SPTL/542.a/XII/2021/SPKT/POLRESTOMOHON/POLDASULUT, Cherly seriusi proses Hukum yang mencoreng Nama baiknya sebagai Publik figur di dataran kaki gunung Lokon.

Diketahui, oknum Direksi yang dimaksud yakni, Direktur PD Pasar Tomohon, Lily Solang MM, dan Plt Direktur Pengembangan Usaha PD Pasar Kota Tomohon, Merry Wajong SE S.Psi dilaporkan lantaran memberikan statement yang tidak sedap terhadap keluarga Anggota DPRD Tomohon fraksi Partai Nasdem itu.

Terpantau, Cherly Mantiri mengunjungi Polres Tomohon pada Selasa (21/12/2021), sekiranya pukul 10:00, dan melakukan pelaporan terkait kasus pencemaran Nama baik yang menimpah keluarganya.

Dalam pemberitaan belum lama ini, disebut oknum Direksi PD Pasar, seorang suami Anggota DPRD Tomohon yang dimaksud adalah suami Cherly Mantiri, telah menunggak retribusi harian dan biaya sewa ruko dan lapak hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya pemberitaan, terdapat juga bukti rekaman, dimana Direktur PD Pasar menyebutkan bahwa benar suami dari Cherly punya tunggakan 150 sampai 200 Juta terkait lapak di Pasar Beriman Wilken.

Itu sebabnya, Cherly Mantiri melaporkan Direksi PD Pasar ke Polres Tomohon, karena dinilai telah memberikan ungkapan kebohongan yang berdampak Negatif bagi keluarganya.

“Itu sudah merusak nama baik saya dan keluarga. Apa yang disampaikan Lily Solang dan Merry Wajong selaku Direksi PD Pasar saat ini tidak benar, dan sangat menggangu kenyaman,” tegas Cherly.

Ditegaskannya, persoalan ini, menyangkut harga dirinya selaku publik figur yang saat ini duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Tomohon. “Sudah saya Laporkan! dan sementara proses. Saya tak main-main,” tegas Cermat sapaan akrabnya.

“Kami selalu berusaha memenuhi kewajiban selaku masyarakat yang memiliki lapak dan ruko di Pasar Wilken,” sambung Ketua Partai Nasdem Tomohon itu.

Walaupun, lanjut dia (Cherly-red), kadang terlambat memenuhi kewajiban lantaran banyak kesibukan. Tapi, Cermat membanta jika keluraganya punya tunggakan sebesar apa yang disampaikan Direksi PD Pasar Tomohon.

“Saya punya bukti-bukti pembayaran retribusi harian dan biaya sewa ruko serta lapak milik keluarganya. Jadi, kami tau tidak ada tunggakan sebesar apa yang disampaikan Ibu Lily dan Ibu Merry,” ketus Cherly.

Ditegaskannya pula, langkah yang ia lakukan ini merupakan tindakan untuk memberikan efek jera. “Ya, ini penting, supaya, hal serupa tidak akan terjadi terhadap pedagang lain di Pasar Wilken,” tuturnya.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Saya saja sebagai anggota DPRD dibuat seperti ini. Berarti sangat besar kemungkinan hal serupa menimpa masyarakat biasa yang punya usaha di Pasar Beriman Wilken,” imbuh Cherly.

Cermat berharap, laporan ini bisa diproses dengan benar sesuai aturan yang berlaku. “Saya percaya pihak Kepolisian bisa menyelesaikan masalah ini,” tukas Cherly.

Sebelumnya, Plt Direktur PD Pasar Tomohon, Lily Solang MM kepada wartawan mengungkapkan, bahwa terkait statement di sejumlah media, dirinya tidak menyebutkan nama.

“Soal laporan itu saya tidak tau. Saya tidak menyebutkan nama saat itu,” ungkap Lily kepada sejumlah media di ruangannya, Senin (20/12).

***r.e

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPU Tomohon

P

Pos-pos Terbaru

Pos-pos Terbaru